Imigrasi Muaraenim Deportasi WNA Asal Nepal

Senin, 7 Mei 2018
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Pratap Singh Tamang (45) dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Muaraenim.

Tindakan administratif yang dilakukan kantor Imigrasi itu karena Pratap telah melanggar UU nomor 6 tahun 2011 pasal 75 ayat 1 tentang Keimigrasian.

Read More

“Pratap dinyatakan telah melakukan kesalahan yakni tidak menaati perundangan di Indonesia. Karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi saat masuk ke Indonesia. Maka kita lakukan pendeportasian,” jelas Kakan Imigrasi Kelas II Muaraenim, Telmaizul Syatri, saat konferensi pers, Senin (7/5/2018).

Telmaizul mengungkapkan, Pratap masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 1999 melalui Malaysia menuju Kepulauan Riau. Selama di Indonesia, Pratap tinggal berpindah-pindah tempat, dari Bogor dan terakhir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pratap diamankan saat akan membuat paspor di Kantor Imigrasi Muaraenim. Dirinya datang bersama seorang perempuan yang merupakan istrinya bernama Nursih Aryani, warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten Lahat,” paparnya.

Lantaran petugas curiga dengan gaya bahasa dan gesturnya saat proses wawancara, maka petugas melakukan penelusuran lebih lanjut. Dan diketahui bahwa Pratap yang juga memiliki nama lain : Denny Mohamad Pratama, tersebut benar bukan warga negera Indonesia.

“Namun yang bersangkutan telah memiliki dokumen Indonesia, meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan Surat Nikah,” sebut Telmaizul.

Terhadap empat dokumen yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim telah meminta Disdukcapil untuk membatalkan dokumen itu.

“Setelah ditangkap, kami telah minta agar dokumen yang bersangkutan dibatalkan,” tuturnya.

Menurutnya, penangkapan Pratap terjadi pada 1 Februari 2018, dan selama masa penahanan ditempatkan di Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) sampai akhirnya diterima travel dokumen dari Konsulat Jenderal (Konjen) Kehormatan Nepal di Jakarta.

“Suratnya baru kami terima seminggu lalu, dan langsung diproses sehingga Pratap dideportasi ke negara asalnya,” tambahnya.

Setelah dideportasi, lanjut Telmaizul, Kantor Imigrasi akan melakukan penangkalan selama enam bulan tidak boleh masuk Indonesia. “Penangkalan bisa saja diperpanjang jika tidak kooperatif. Dan bisa kembali ke Indonesia apabila memiliki dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta telah enam bulan melalui masa tangkal,” ungkapnya.

Telmaizul menambahkan, sepanjang tahun 2018 Kantor Imigrasi Muaraenim baru mengamankan satu WNA karena tidak memiliki izin resmi. Hal ini, katanya, berkat pengawasan ketat yang dilakukan pihaknya.

“Kami awasi ketat mengenai warga negara asing yang masuk wilayah kerja Imigrasi Kelas II Muaraenim,” tukasnya.

Sementara itu, saat dibincangi wartawan, Pratap mengaku selama tinggal di Indonesia pernah berjualan, dan menjadi kuli angkut barang di Bandung.

Pada tahun 2012, lanjutnya, dirinya menikah dengan WNI dan telah dikaruniai seorang anak. “Ke Indonesia awalnya hanya ingin jalan-jalan saja,” ujarnya. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts