Hukuman 5,6 Tahun Penjara Dinilai Tidak Adil, Kuasa Hukum Direktur Utama PT BMU Ajukan Banding

Writer: - Selasa, 28 November 2023
Hukuman 5,6 Tahun Penjara Dinilai Tidak Adil, Kuasa Hukum Direktur Utama PT BMU Ajukan Banding
Hukuman 5,6 Tahun Penjara Dinilai Tidak Adil, Kuasa Hukum Direktur Utama PT BMU Ajukan Banding

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum Laurencus Sianipar Direktur Utama PT Baturaja Multi Usaha (BMU) langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa bersama Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero).

Read More

Tim penasehat hukumnya terdakwa Laurencus Sianipar, Rida Rubiani SH MH dari Kantor Hukum Achmad Azhari & Partners langsung menyatakan banding.

Rida mengatakan, pihaknya menyatakan banding dikarenakan majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

“Banyak fakta sidang yang terabaikan. Makanya kami langsung putuskan untuk ajukan banding,” tegas Rida seusai sidang.

Rida juga mengatakan tidak sependapat kliennya dijatuhi hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 450 juta.

Karena menurut Rida, dalam tuntutan penuntut umum Kejati Sumsel bahwa kliennya terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan.

“Padahal faktanya, klien kami Laurencus Sianipar tidak menerima aliran uang sebesar Rp 2,6 miliar, hanya menandatangani cek saja dan yang mencairkan uang tersebut adalah Budi Oktarita. Yang mana bukti dipersidangan ditunjukkan bahwa klien kami menerima transfer uang dari Budi Oktarita sebesar Rp 450 juta itu hanya foto copy dan muncul disaat pemeriksaan terdakwa,” ungkapnya.

Seperti diketahui selain pidana, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti terhadap Budi Oktarita sebesar Rp 1,6 miliar sementara terdakwa Laurencus sebesar Rp 450 juta.

Sebelumnya terdakwa Budi Oktarita dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Laurencus Sianipar dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam tuntutan, terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan kerugian keuangan negara PT Semen Baturaja.

Akan tetapi, kerugian negara PT Semen Baturaja sebesar Rp 2,6 miliar dibebankan kepada terdakwa Budi Oktarita. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts