Hindari KLB Corona, Gedung RSUD Rabain Muaraenim Disemprot dan Tiadakan Kunjungan Pasien

Rabu, 18 Maret 2020
Penyemprotan cairan antiseptik di lingkungan RSUD dr HM Rabain Muaraenim sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Untuk menanggulangi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 sejak dini, Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) dr HM Rabain Muaraenim meniadakan kunjungan pasien.

Kebijakan ini diambil setelah dikeluarkannya tata tertib mengenai pengunjung dan penunggu pasien yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD dr HM Rabain dr H Hendri Yatno SpM, Rabu (18/3/2020).

Saat dikonfirmasi awak media, dr Hendri mengatakan, tata tertib adalah salah satu langkah pihak rumah sakit untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di area RSUD dr HM Rabain.

Tata tertib pengunjung pasien di RSUD dr HM Rabain Muaraenim.

 

“Kita tidak mau terlambat, jangan nanti kalau sudah muncul outbreak (kejadian luar biasa) baru kita mau bertindak. Namun mudah-mudahan kasus outbreak tidak terjadi di Kabupaten Muaraenim,” ucap dr Hendri melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/03/2020).

Advertisements

Selain mengeluarkan tata tertib, lanjut Hendri, pihaknya juga akan rutin untuk melakukan penyemprotan cairan anti septik di setiap fasilitas umum yang sering di pegang oleh para pengunjung di area rumah sakit, seperti handle pintu, serta kayu dan besi untuk pegangan tangan pejalan kaki.

“Karena semakin cepat dan tanggap kita melakukan penanggulangan maka itu semakin baik dan mengurangi penularan bagi kita semua,” pungkas dr Hendri. (azw)

Tata Tertib/Peraturan Baru RSUD dr HM Rabain:

  1. Mulai hari Rabu 18/03/2020 seluruh pengunjung Pasien tidak diperbolehkan masuk ke area rawat inap (jam kunjungan ditiadakan)
  2. Penunggu pasien cukup satu orang
  3. Penunggu pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk area rumah sakit terlebih dahulu dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas keamanan
  4. Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak diperbolehkan masuk ke area rawat inap
  5. Tata tertib ini berlaku sampai dengan waktu yang akan di tetapkan kemudian.

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.