Palembang,Sumselupdate.com –Penghasilan menjual barang pecah yang tidak mencukupi kebutuhan ekonomi, membuat Rosidi Tarwa (39)m warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Daruhama, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, nekat menghidupi keluarganya dengan menjual shabu-shabu.
Tak ayal, atas perbuatanya residivis kasus yang sama pada tahun 2013 ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Selasa (12/4).
“Tersangka Rosidi kita tangkap saat hendak bertransaksi di depan minimarket kawasan Plaju. Untuk barang bukti kita mengamankan empat paket kecil shabu, satu paket sedang, dan uang tunai Rp1.7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari bandar berinisial GL yang masuk DPO kita,” tutup Javet. (tra)











