Hidupi Keluarga Dari Jual Shabu

Selasa, 12 April 2016
Tersangka Takwa berikut barang bukti shabu diamankan di Mapolsek Plaju, Selasa (12/4).

Palembang,Sumselupdate.com –Penghasilan menjual barang pecah yang tidak mencukupi kebutuhan ekonomi, membuat Rosidi Tarwa (39)m warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Daruhama, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, nekat menghidupi keluarganya dengan menjual shabu-shabu.

Tak ayal, atas perbuatanya residivis kasus yang sama pada tahun 2013 ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Selasa (12/4).

Read More

“Tersangka Rosidi kita tangkap saat hendak bertransaksi di depan minimarket kawasan Plaju. Untuk barang bukti kita mengamankan empat paket kecil shabu, satu paket sedang, dan uang tunai Rp1.7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari bandar berinisial GL yang masuk DPO kita,” tutup Javet. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts