Hernila Ternyata Pinjam Uang Rp500 Ribu Untuk Tambah Modal Berdagang Sayur, Begini Fakta Hubungan Korban dan Pelaku

Kamis, 21 November 2019
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Sik, MH mengintrograsi tersangka Fikri dalam press realese di Mapores Pagaralam, Kamis (21/11/2019).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Terungkapnya kasus pembunuhan yang menimpa Hernila (45), warga Dusun Ujang Mas, RT 006, RW 003, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, membuat keluarga korban dan warga lega.

Lebih tiga bulan kasus pembunuhan sadis ini menjadi pekerjaan rumah Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam.

Read More

Dari hasil press realese yang digelar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Sik, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Sahara, SH di Mapores Pagaralam, Kamis (21/11/2019), motif pembunuhan ini dilatar belakang utang.

Korban Hernila ternyata memiliki utang Rp500 ribu kepada tersangka Fikri (42) alias Fik bin Abas, warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Dari pengakuan tersangka, korban Hernila meminjam uang kepada dirinya untuk menambah modal usahanya berjualan sayur.

Tersangka Fikri mengaku, hubungannya dengan korban hanya sebatas teman. Kedekatannya dengan korban lantaran Hernila sering naik mobil bus jurusan Pendopo-Palembang, di mana tersangka bekerja sebagai kernetnya.

Fikri mengaku, dia bertemu dengan korban sebanyak tiga kali. Dari pertemuan tersebut, keakraban antara keduanya mulai terjadi.

Pada suatu ketika korban memberanikan diri untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Nah, dari meminjam uang inilah kasus pembunuhan sadis ini terjadi.

Suasana press realese pembunuhan sadis menimpa Herlina yang dilakukan tersangka Fikri yang digelar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Sik, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Sahara, SH di Mapores Pagaralam, Kamis (21/11/2019).

 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dia menghabisi korban dengan cara memukul wajah, hidung, dan mulut dengan tangan kosong.

Setelah korban pingsan, pelaku bukannya kasihan, tersangka kemudian mengangkat tubuh korban ke dalam perkebunan yang jaraknya dari jalan raya sekitar seratus meter.

Kemudian, dengan sadis pelaku menggorok leher korban dengan pisau yang sudah diselipkannya di pinggangnya, hingga nyawa pedagang sayur ini melayang.

“Aku pukul lima kali di bagian wajah, hidung, dan mulut hingga korban pingsan. Lalu badan korban kuangkat agak jauh dari jalan, kemudian lehernya kugorok pake pisau,” ucap pelaku di hadapan wartawan.

Dituturkan tersangka, saat kejadian pada tanggal 6 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00, dia menelpon korban untuk bertemu di simpang Tanjung Aro guna menyelesaikan persoalan utang korban terhadap dirinya.

Korban saat itu datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol BG 3630 WF.

Setelah bertemu, pelaku membonceng korban dan sepeda motor diarahkan pelaku ke kebun kopi Talang Kemiling.

Ketika sepeda motor diparkir, korban masih terlihat duduk di atas motor tersebut. Kemudian, pelaku menagih utang terhadap korban.

Namun saat itu korban menjawab utangnya itu belum bisa dibayarnya. Mendengar ucapan korban, pelaku kemudian naik pitam.

Dengan tanpa perasaan, pelaku memukul wajah, hidung, dan mulut korban sebanyak lima kali hingga korban pingsan. Dan tanpa prikemanusiaan leher korban kemudian disembelih pelaku.

Usai melakukan pembunuhan sadis itu, korban, pelaku membuang pisau dan membawa lari HP dan sepeda motor milik korban.

Motor dan HP korban oleh tersangka diberikan kepada rekannya bernama Jhon Heri untuk dibakar. Namun oleh Jhon Heri, telepon genggam korban justru djjualnya kepada orang lain.

Jhon Heri sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam selama 1,5 tahun.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Sik, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Sahara, SH dalam ungkap kasus tersebut mengatakan, tersangka diringkus rumah kakaknya bernama Almi di Dusun 4 RW 2/4, Pematang Tahalo Jabung, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 20 November 2019.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Acep Sahara, SH dan tujuh anggota lainnya.

Pada saat menunjukkan TKP sepeda motor milik korban yang dibakar, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan merebut pistol milik petugas.

Tak ingin mengambil risiko, dengan cepat petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan tepat di bagian kirinya.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Sik, MH mengungkapkan, hasil pengakuan tersangka jika dia merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka Fikri melakukan pembunuhan dilatar belakangi korban memiliki utang sebesar Rp500 ribu terhadap pelaku,” kata Kapolres.

Jasad Hernila saat pertama kali ditemukan di tengah perkebunan Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kasus pembunuhan ini sendiri terungkap pada Selasa (6/8/2019). Saat itu mayat korban ditemukan di tengah perkebunan kopi.

Penemuan mayat ini membuat geger warga Dusun Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

Jenazah Hernila yang semula belum diketahui identitasnya ini ditemukan oleh Aris Budiman dan Adi ketika keduanya menyisir areal perkebunan untuk mencari rumput.

Saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi meninggal di areal kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan raya.

Unit INAFIS dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pagaralam kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan masyarakat.

Setelah olah TKP, petugas kemudian mengamankan barang bukti dan mengevakuasi jenazah korban dan dibawa ke rumah sakit.

Dari Informasi yang dihimpun Sumselupdate.com di sekitaran TKP ditemukan bercak darah dan adanya luka menganga pada leher korban. (ric)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts