Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring seorang anggota DPD RI berinisial IG (Irman Gusman) di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dinihari.
IG ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap dengan seorang pengusaha.
Terkait dugaan tersebut, anggota DPD RI asal Provinsi Sumsel, Hendri Zainudin, mengaku ikut prihatin.
Menurut dia, untuk memastikan kasus ini, dirinya terus melakukan komunikasi dengan sejumlah anggota di DPD .
“Kita harapkan asas praduga tidak bersalah dikedepankan, karena kita juga sudah melihat ada beberapa statement dari anggota kita bahwa tamu yang berada di rumah ketua kita itu adalah memang biasa, karena beliau menerima tamu di rumah dengan berbagai motif dan tentu pada hari itu juga ada orang datang membawa sesuatu,” ungkapnya.
Namun, Hendri menegaskan bahwa uang tersebut pasti ditolak oleh Irman Gusman. “Sekali lagi kita yang belum tahu kebenarannya masih berpedoman dengan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Ditambahkannya, DPD kita tidak terikat dengan partai dan ada mekanisme tersendiri. “Nanti badan kehormatan (BK) yang menyidangkan itu dengan kode etik yang ada di DPD, biasanya orang berhalangan tetap dengan kurungan badan,” jelasnya
Ia mengatakan, biasanya dalam pergantian antar waktu (PAW) tetapi karena DPD tidak terkait dengan salah satu partai politik tentu akan ada mekanisme sendiri di DPD. (adi)











