Hendardi: Sudah Tepat Menag Ucapkan Selamat Hari Raya Untuk Baha’i, Ini Sikap MUI

Rabu, 28 Juli 2021
Ketua SETARA Institute Hendardi .

Jakarta, Sumselupdate.com – Sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai Baha’i menuai polemik. Polemik bersumber dari ucapan selamat Hari Naw-Ruz 178 EB yang disampaikan Menag kepada umat Baha’i.

Berkenaan dengan hal itu, Ketua SETARA Institute Hendardi  menyampaikan apresiasi kepada  Menteri Agama tersebut karena merefleksikan sikap pemerintah yang bersandar kepada Konstitusi Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) yang dirumuskan para pendiri negara.

Di mana ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan  beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.

Menurut Hendardi, sikap konstitusional dan kenegarawanan demikian hendaknya direplikasi dalam aneka perlakuan negara terhadap seluruh kelompok agama lain di negara kita.

Advertisements

Hendardi mengingatkan seluruh elemen pemerintahan negara bahwa Baha’i merupakan entitas kolektif sekelompok anak bangsa yang dijamin eksistensinya, memiliki legitimasi, dan dilindungi berdasarkan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama/keyakinan. Keputusan Presiden RI No 69 Tahun 2000 menegaskan jaminan atas eksistensi Baha’i.

“Oleh karena itu, sikap Menteri Agama sudah semestinya mendapatkan dukungan dari jajaran pemerintahan  lain,” ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Hendardi juga mendorong tokoh-tokoh agama, elite politik, dan tokoh masyarakat membangun inisiatif dan mendorong kehendak masyarakat untuk hidup berdampingan secara damai di tengah perbedaan dan tata kebinekaan kita, termasuk dengan komunitas Baha’i.

Dalam konteks itu, kata Hendardi, provokasi dan hasutan yang memancing kecurigaan terhadap eksistensi Baha’i dan memicu segregasi antar-kelompok anak bangsa hendaknya dihentikan.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis angkat bicara soal ucapan Menag Yaqut tersebut.

“Selain 6 agama resmi di Indonesia itu dilindungi oleh negara bukan dilayani ya. Ini jangan sampai offside menyamakan komunitas dan kepercayaan dengan agama yang ada,” ujar Cholil Nafis dalam akun Twitternya @cholilnafis seperti dikutip Viva, Rabu (28/7/2021).

Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, jika Baha’i ini menjadi agama maka tidak boleh menodai simbol-simbol agama lain. Begitu juga dengan kemunculan nabi-nabi palsu itu sudah melanggar hukum.

“Jika muncul nabi-nabi palsu maka pasti itu penodaan agama. Dan itu melanggar hukum. Baha’i kalau jadi agama pun jangan sampai menodai simbol-simbol agama lain. Nah, faktanya yang terlihat banyak mirip dengan simbol Islam,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada pemeluk agama Bahai di Indonesia.

“Suatu hari pembaharuan yang menandakan semi spiritual dan jasmani, setelah umat Bahai menjalankan ibadah puasa selama 19 hari,” kata Yaqut dalam video yang beredar di Jakarta, hari ini.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, berharap semoga hari raya ini menjadi kesempatan dan momentum bagi seluruh bangsa kita untuk saling bersilaturahim dan memperkokoh persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama.

Gus Yaqut mengemukakan bahwa agama perlu menjadi sarana yang memberikan setimulus rohani bagi bangsa Indonesia, untuk senantiasa bekerja sama dan maju. Demikian juga perlu menjadikan agama sebagai rahmat bagi semua mahluk.

“Kita bangsa Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 ini tengah diuji untuk menyelaraskan agama dan ilmu pengetahuan agar menjadi sumber kebaikan sosial bagi sesama. Semua lapisan masyarakat bekerja sama menyalurkan harapan dan semangat cinta kasih kepada sesama anak bangsa,” katanya. (duk/vvn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.