Jakarta, sumselupdate.com – Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dan empat komisioner tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (8/6/2021), sudah tepat.
Menurut Hendardi, tidak ada hubungan antara pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan Komnas HAM. Karena ranah Komnas HAM adalah kasus pelanggaran HAM. Sedangkan ketidaklulusan TWK, bukan kategori pelanggaran HAM berat. Ini masalah administrasi negara.
Dikatakan, kalau 75 karyawan dan penyidik KPK tidak lulus TWK diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Analisa Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Dinas Intelijen dan Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, 19 Maret – 9 April 2021, merasa keberatan, tidak tepat lapor Komnas HAM.
“Seharusnya lapor saja kepada institusi yang menyelenggarakan TWK. Atau melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan malah ke Komnas HAM. Komnas HAM, agar diingatkan kembali kepada tugas pokok dan fungsinya,” tegas Hendardi.
Dia menambahkan, penyelenggaraan TWK sudah sesuai ketentuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK. Di mana digariskan karyawan KPK beralih status menjadi ASN dimana kemudian mensyaratkan mengikuti TWK sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.
Dia mencontohkan jika hal itu dilakukan Komnas HAM menerima pegawai. Apabila pelamar yang tidak lulus, kemudian menggugat ke Komnas HAM, sikap Komnas HAM, bagaimana? “Inikan sama dengan 75 orang dari 1.351 orang karyawan dan penydik KPK yang tidak lulus TWK itu,” katanya.
Hendardi menegaskan, banyak pelanggaran HAM berat yang harus ditangani Komnas HAM, seperti di Papua dan perampasan hak tenurial masyarakat di Kalimantan dalam mengelola sumberdaya alam,” jelas Hendardi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, mengatakan, Novel Baswedan dan 74 karyawan dan penyidik yang tidak lulus TWK, sudah mempolitisasi masalah, seakan-akan Komisioner KPK telah melakukan kesalahan fatal.
Padahal KPK itu hanya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN. Aturan seorang untuk diterima menjadi ASN, harus lulus TWK. TWK sebutan berbeda di Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil.
Petrus Selestinus, mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk melakukan pengawasan terukur terhadap tugas pokok dan fungsi Sekretaris Jenderal di dalam melakukan pengawasan dan pembinaan karyawan setelah beralih status menjadi ASN.
“Jangan lagi KPK dijadikan alat bagi sejumlah kelompok. Jangan sampai terulang lagi KPK dijadikan milik nenek moyang komplotan Novel Baswedan. Tegakkan aturan, agar pemberantasan korupsi bisa berjalan sesuai harapan, dengan titik berat kepada pencegahan,” ujar Petrus.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, semua komisioner tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, Selasa, 8 Juni 2021, karena ada tugas lain yang sangat mendesak. (duk)











