Laporan: Mutaqim Alprasi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Kelvin Chaniago (19), warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipaksa petugas mencicipi dinginnya ubin penjara.
Kelvin Chaniago yang kesehariannya berprofesi tukang ojek ini dijebloskan ke dalam hotel prodeo lantaran berusaha mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD) di areal perkebunan sawit yang ada di Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo pada Sabtu (2/10/2021) siang.
Beruntung Melati (11) bukan nama sebenarnya berhasil mempertahankan kehormatannya dengan cara melakukan perlawanan. Sedangkan Kelvin Chaniago, usai kejadian dicokok Satreskrim Polres Empat Lawang sore harinya setelah aparat menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, SIK membenarkan peristiwa percobaan pencabulan tersebut.
Dikatakan Kasat, kasus ini berawal saat pelaku menjemput Melati dari sekolah dan mengantar gadis kecil itu ke rumahnya di Graha Tanjung Mas, Sungai Payang, Kelurahan Tanjung Kupang, Kabupaten Empat Lawang.
Namun belum sampai ke alamat rumah korban, pelaku yang berotak mesum ini mengarahkan laju kendaraan roda duanya ke areal perkebunan sawit.
“Setelah menjemput korban, tersangka langsung membawa korban ke arah Jalan Poros. Dalih tersangka saat itu akan mengambil uang,” kata AKP Wanda Dhira Bernard, SIK, Minggu (3/10/2021).
Sesampainya di tempat sepi tepatnya di areal perkebunan sawit yang ada di Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo, Kelvin Chaniago menutup mulut korban sembari mengancam akan membunuh jika korban memberontak.
Namun di luar dugaan, korban tidak takut dengan ancaman pelaku dan tetap memberontak, sehingga membuat tersangka mengurungkan niat busuknya dan mengantar korban pulang ke rumah.
Nah, saat kendaraan pelaku melintas di depan RSUD Tebing Tinggi, korban langsung melompat dari sepeda motor dan melarikan diri.
“Korban kabur dan pulang ke rumah, korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya yang kemudian orang tua korban melapor ke Polres Empat Lawang,” katanya.
Kasat mengatakan, dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti pakaian pramuka yang dikenakan korban dan ojek gandeng yang dikendarai tersangka. (**)











