Jakarta, Sumselupdate.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.
Melalui kebijakan tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau untuk mengoptimalkan efisiensi energi di lingkungan kerja, antara lain melalui penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, guna mendorong inovasi dan menciptakan pola kerja yang lebih adaptif serta produktif dalam penggunaan energi.











