Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Dijadikan petani plasma dari anak perusahaan sawit PT Wilmar, rupanya belum tentu menjanjikan kesejahteraan.
Hal itu dirasakan dari 1.600 Kepala Keluarga (KK) petani plasma dari PT Swadaya Indo Plasma (SIP) yang ada di dua kecamatan di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kondisi tak mengenakan itu terungkap setelah sejumlah petani plasma yang ada di Kecamatan Tanjung Lago dan Talang Kelapa ini melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan pengelolaan dana hasil kebun sawit yang diklaim sejak 2007 hingga kini carut-marut.
Pasalnya, PT SIP yang notabene merupakan anak perusahaan PT Wilmar Group diduga tidak transparansi dalam pengelolaan dana hasil perkebunan sawit.
“Sejak awal kami diajak bergabung menjadi plasma oleh PT SIP di tahun 2007 sampai ini tak kunjung ada kejelasan terkait pengelolaan dana hasil kebun sawit,” ungkap Darul, salah seorang petani plasma dari PT SIP.
Dicontohkan, kebun sawit yang baru menghasilkan di tahun 2011 silam per-dua hektarnya, petani plasma hanya menerima bagi hasil sebesar Rp230 ribu per tahun.
Itu pun menurut pihak PT SIP merupakan dana talangan kepada plasma, karena semestinya versi perusahaan plasma belum wakunya mendapatkan bagi hasil dari kebun.
Bahkan Ketua Koperasi Indo Plasma Bersaudara yang merupakan naungan petani plasma dari PT SIP yakni Darwin mengutarakan keluhan yang sama.
Darwin mengungkapkan PT SIP melakukan tindak semena-mena dengan meminta 1.600 petani plasma itu pindah Bank atau Finance dengan dalih kebun yang terlantar dan tidak akan bisa lagi melakukan rehabilitasi kebun.
“Kami diminta untuk melakukan perpanjangan finance dan pindah bank dari BNI ke BSI dengan alasan suku bunga ringan,” terang Darwin.
Bahkan disebut Darwin, perpindahan Finance itu lantaran pihak perusahaan tidak ada lagi biaya operasional dan melakukan perpanjangan kredit selama 10 tahun dengan selisih sekitar Rp8 miliar, namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh petani plasma.
Tak berhenti di situ, Darwin selaku perwakilan 1.600 petani plasma itu juga kesal dengan tindakan PT SIP yang tanpa sepengetahuan pihaknya melakukan penimbunan akses jalan menuju kebun sawit di Desa Tanjung Lago menggunakan 10 ribu kubik tanah merah.
“Tiba-tiba saja sudah datang dump truk yang membawa tanah merah dan alat berat untuk meratakan timbunan tanah. Dan itu sama sekali tanpa kompromi baik dengan kami selaku pengurus koperasi maupun petani plasma,” keluh Darwin, Sabtu (20/8/2023).
Bahkan puncak dari kekesalan dari 1.600 petani plasma dari PT SIP ini melakukan aksi demo di depan kantor perwakilan PT SIP yang ada di areal perkebunan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Mereka menuntut agar perusahaan membatalkan addendum/perjanjian tambahan di tahun 2011 soal perhitungan bagi hasil yang diminta untuk dikembalikan berdasarkan MoU di tahun 2007.
“Bagikan hasil petani dalam setiap bulan agar PT SIP transparan memberikan rincian/amprahan kebun petani plasma harus melibatkan/persetujuan dari koperasi petani plasma, segera dilaksanakan audit terhitung dari awal penanaman sampai dengan sekarang,” teriak mereka dalam orasinya.
Dikatakan, perjanjian kerja sama usaha kemitraan PT (SIP) dengan koperasi IPB yang ditandatangani pada 21 Maret 2007, terhitung dari ditandatangani MoU/perjanjian kerja sama sampai sekarang.
Dikonfirmasi terkait tuntutan dari petani plasma ini pihak PT SIP yang diwakili Bambang Siswanto menegaskan akan segera menyampaikannya kepada top manajemen PT SIP. .
“Kita diberi batas waktu sampai 15 September 2023 mendatang. Nantinya akan kami sampaikan dan bicarakan lebih lanjut semoga akan ada keputusan terbaik,” sebut Bambang. (**)











