Harnojoyo Gotong Royong di Titik Genangan Air yang Lambat Surut

Senin, 19 November 2018
Walikota H Harnojoyo saat mengawasi proses pembongkaran saluran air yang telah mampat.

Palembang, Sumselupdate.com – Walikota Palembang H Harnojoyo melaksanakan gotong royong di Jalan Mayor Ruslan, mulai dari kantor lurah 9 Ilir sampai ke kawasan kolam retensi IBA.

Gotong royong kali ini difokuskan di kawasan tersebut karena salama ini lokasi ini menjadi salah satu titik genangan air yang cukup lama surut saat hujan datang

Setelah dicek dan ditelusuri, Walikota Palembang H Harnojoyo menemukan salah satu penyebab genangan air tersebut, yakni ditutupnya saluran air dengam cara dicor di depan salah satu tempat usaha, Newton Kopitiam.

Melihat temuan ini, Harnojoyo langsung memerintahkan jajaran PU PR untuk membongkar coran yang menimbun saluran air tesebut.

Advertisements

“Sangat miris melihat kondisi ini, wajar saja di sini langganan terjadi genangan air, jika salurannya ditutup seperti ini. Ini jelas disengaja, sampai dicor seperti ini, tidak ada kompromi, kita bongkar,” kata Harnojoyo, Minggu (18/11/2018).

Harnojoyo juga menyayangkan, selain menimbun dengan cor saliran air, pemilik usaha tersebut juga membuang limbah ke saluran air yang buntu tersebut.

“Ditambah limbahnya yang sangat menggangu, sudah bau dan membuat aliran air semakin macet, secepatnya kita panggil pemilik usaha, saya minta dinas terkait untuk memberi sanksi seberat-beratnya kepada pemilik usaha, kasihan masyarakat selama ini menjadi korban karena ulahnya,” tegas Harnojoyo.

Di tempat yang sama, kepala Dinas PU PR Kota Palembang Akhmad Bastari mengatakan, tim PU PR segera melakukan tindakan terhadap penyalahan aturan pihak pengusaha tersebut.

“Sudah kita bongkar, dan akan segera kita perbaiki agar saluran air kembali lancar,” kata Bastari.

Gerak cepat, Dinas PU PR akan segera melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha.

“Besok langsung kita berikan surat teguran, untuk tindakan lebih lanjut terkait limbah ini akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk proses sanksinya,” pungkas Bastari. (syd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.