Hari Ini Mantan Kalapas Sukamiskin Jalani Sidang Perdana

Rabu, 5 Desember 2018

Bandung, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018).

Juru bicara PN Bandung Wasdi Permana mengatakan Wahid beserta tiga terdakwa kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin lainnya, yakni Hendry Saputra sebagai ajudan yang menerima suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai penyuap, akan menjalani sidang dakwaan secara bersamaan.

Bacaan Lainnya

“Sidang dakwaan besok (hari ini-red). Waktu pelaksanaan sidangnya jam kerja ya,” ujar Wasdi, seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Untuk sidang Wahid Husen dan Hendry, majelis hakim bakal dipimpin oleh Daryanto, dengan anggota Sudira dan Marsidin Nawawi. Sementara, untuk sidang Fahmi dan Andi, majelis hakim dipimpin Sudira dengan formasi anggota yang sama.

“Semuanya satu paket persidangan. Hanya, ketua majelisnya saja yang berbeda,” kata Wasdi.

Diberitakan sebelumnya, Wahid Husen dan Hendry Saputra ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap. Sementara, pihak yang diduga sebagai pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husen menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin.

Fahmi sendiri sudah divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memuluskan proyek pengadaan satelit. Sementara, Andri merupakan napi kasus pidana umum. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.