Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rencananya pada hari ini, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Dari penyidik informasi terakhir, bahwa besok (Jumat 25 November 2016) mereka kirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kutip dari liputan6.com, Kamis (24/11).
Menurut dia, penyidik juga sudah mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait materi penyidikan. Dengan demikian, jaksa penuntut umum nantinya bisa langsung meneliti berkas perkara dengan tersangka Ahok tersebut.
“Koordinasi terkait materi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka. Diupayakan besok berkas perkara dikirim JPU. Kalau enggak besok, pekan depan paling lambat bisa terkirim,” ucap Martinus. (pto)











