Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Buni Yani

Kamis, 10 November 2016
Pemilik akun jejaring sosial facebook yang unggah video Ahok, Buni Yani

Jakarta, Sumselupdate.com – Buni Yani, orang yang mengunggah vidio pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah 51 akan diperiksa Bareskrim. Buni siap membawa bukti pendukung.

“Dia siap dan akan datang memenuhi panggilan dari kepolisian,” ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, seperti dilansir detik.com, Kamis (10/11/2016).

Read More

Buni Yani akan diminta keterangan untuk Ahok selaku terlapor kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung sementara Bareskrim di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur. “Diminta pukul 9.30 WIB sudah di Bareskrim lah,” ujar Aldwin.

Ia mengatakan pihaknya akan membawa bukti pendukung. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai apa bukti pendukung tersebut. “Nanti kami akan bawa bukti-bukti, file-file yang mendukung,” ujar Aldwin.

Aldwin dalam kesempatan sebelumnya menegaskan Buni tidak pernah menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia mengklaim hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan terhadap Buni Yani dilakukan untuk mengklarifikasi diunggahnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato Ahok yang menyebut surat Al-Maidah 51 itu kini diselidiki polisi atas laporan dugaan penistaan agama.

“Nanti ditanya itu benar nggak apa yang dia putarkan dari video itu, dapat dari mana, yang disampaikan seperti apa, caranya seperti apa,” kata Komjen Ari kepada wartawan di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11). (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts