Hamdani Kurir Shabu Seberat 9,869 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022
Sidang terdakwa Hamdani Lukman Harian kurir shabu seberat 9,869 gram.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Palembang, memvonis 8 tahun penjara terdakwa Hamdani Lukman Harian kurir shabu seberat 9,869 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Taufik Rahman SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram.

Read More

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hamdani Lukman Haroen dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim, lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Misrianti SH, yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 Bulan. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts