Indralaya, Sumselupdate.com — Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar apel gabungan di Posko Covid19 di Jln. Lintas Palembang-Kayu Agung, Sabtu (28/3/2020) malam.
Apel gabungan ini dipimpin oleh Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, SIk. MH., dan dihadiri Asisten I dan II Setda OI.
“Apel ini digelar untuk memberikan arahan serta informasi kepada masyarakat agar di malam Minggu tidak melakukan kumpul-kumpul dan akan dibubarkan jika ada yang diketahui sedang melakukan aksi tersebut,” ujar Kapolres OI.
Pembubaran massa ini adalah upaya Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten OI dalam memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), point ke-2a, yang bebunyi :
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di Lingkungan sendiri, yaitu :
1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
3. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan;
4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Apabila tidak mentaati akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku dan akan diambil tindakan tegas oleh aparat hukum.(hen)