Jakarta, Sumselupdate.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers, Rabu (13/2/2019).
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar memutuskan penggugat dihukum membayar biaya perkara setelah gugatannya ditolak. Sesuai dengan surat gugatan bernomor 235/PDT.G/JKT.PST/2018, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845 ribu.
“Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers yang diterima Sumselupdate.com, Rabu (13/2/2019) malam.
Ada tiga pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat. Pertama, pokok materi gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan yang dibuat oleh Dewan Pers.
Pertimbangan kedua, karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan Dewan Pers, maka harus diuji apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.
Ketiga, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain. Karena kebijakan Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan, kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada akhir bulan April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat menurutnya Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 15 ayat 2, huruf f yaitu sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.(*)