Jakarta, Sumselupdate.com – Aming mendaftarkan permohonan talak terhadap Evelyn Nada Anjani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Perceraian Aming- Evelyn terdaftar dengan nomor perkara No. 826/pdt.g/2017/pa.jaksel.
Jarkasih, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Aming dan Evelyn mau bercerai karena terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Iya ada KDRT. Perselisihan yang kemudian ada KDRT,” tuturnya sambil melanjutkan adanya penamparan seperti dilansir Tempo.
KDRT ini terjadi bukan hanya sekali. Tapi katanya beberapa kali.
“Kalau dilihat berdasarkan gugatan itu hanya beberapa kali aja. Tapi kan itu dari gugatan, ya. Kita lihat fakta kejadiannya benar atau tidak di pembuktian,” paparnya.
Sudah sebulan Aming non aktif muncul di media sosial.
Biasanya komedian itu selalu eksis mengunggah foto kegiatannya. Terungkap, sudah sebulan Aming dan Evelyn sudah pisah ranjang.
Terkait dilayangkannya gugatan cerai dari suaminya, Evelyn Nada Anjani menggelar jumpa pers di bilangan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (3/3) malam.
Evelyn kala itu mengaku masih mencintai Aming dan tidak ingin bercerai.
Sejumlah perubahan terjadi pada dirinya sebagai wujud cinta Evelyn kepada Aming. Evelyn tak menampik sempat ada riak-riak masalah dalam bahtera rumah tangganya. Namun hal itu dianggapnya sebagai hal biasa dalam sebuah hubungan suami-istri.
“Menurut saya ada percekcokan, kesalahpahaman, masih bisa diomongkan baik-baik dari hati ke hati, masih bisa diperbaiki satu sama lain karena pernikahan kami baru 8 bulan,” ungkap Evelyn. Ketika disinggung soal penyebab perceraian dan kabar adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Evelyn menegaskan tidak ada.
Namun tak lama kemudian, Evelyn yang kala itu mengenakan pakaian kaos santai langsung pergi meninggalkan awak media dan masuk ke ruangan pengacara yang terletak bersebelahan dengan lokasi jumpa pers.
Pantauan Tabloidbintang.com, tampak bahwa Evelyn tak kuasa membendung air matanya.
Dia pun beberapa kali mengusap dua matanya yang sembab. Sekitar 5 menit kemudian, Avelyn langsung meninggalkan lokasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna. (hyd)











