Gugatan 21 ASN Terhadap Pj Wako Prabumulih Ditolak

Senin, 5 Agustus 2019
Redho Junaidi, SH

Palembang, sumselupdate.com – Gugatan yang dilakukan oleh 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih terkait pemecatan mereka dari jabatan mereka masing-masing terhadap mantan Pejabat (Pj) Walikota Prabumulih, Drs H Richard Cahyadi, MSi, ditolak oleh majelis hakim PN Klas II Prabumulih yang dipimpin hakim ketua, Anak Agung (AA) Oka PB Gocara, SH, MH.

Majelis hakim menolak seluruh materi gugatan materi gugatan yang diajukan ke-21 PNS tersebut dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Kamis (1/8) lalu.

Read More

Ikhwal ditolaknya seluruh gugatan dari ke-21 PNS Pemkot Prabumulih pada putusan sela yang diwakili tim kuasa hukumnya, Yulison Amprani,SH,MH dan Mujiono,SH.

“Kemarin saat pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Klas II Prabumulih dengan beberapa alasan dan pertimbangan dari majelis hakim,” ujar Redho Junaidi, SH, selaku kuasa hukum Drs H Richard Cahyadi, MSi selaku tergugat kepada awak media di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (5/8/2019).

Dikatakan Redho, untuk pertimbangan hakim yang menolak gugatan ke-21 ASN Pemkot Prabumulih ini di antaranya menyatakan perkara ini merupakan kewenangan absolut PTUN Palembang dan kewenangan relatif PN  Sekayu.

Selain itu, hakim menganggap gugatan para penggugat kabur karena cacat formil yang tidak menyebutkan angka kerugian untuk beberapa nama penggugat.

“Dengan hasil putusan sela PN Prabumulih ini, artinya tidak ada satupun perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan klien kami saat menjabat sebagai Pj.Wako Prabumulih,” terangnya.

Terkait penerbitan SK pemberhentian, ke-21 PNS selaku penggugat dianggap telah sesuai dengan langkah langkah kebijakan kliennya sebagai Pj Wako yang berpikir untuk masyarakat Prabumulih saat itu dan ke depan nantinya.

“Terlebih lagi diduga berdasarkan bukti awal ada ketidaknetralan oknum ASN – keberpihakan oknum ASN dalam Pilkada saat itu, yang seyogyanya berdasarkan hokum, ASN tersebut haruslah netral sebagai pengabdi masyarakat guna menjalankan roda pemerintahan yang baik dan objektif,” tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum ke-21 ASN Prabumulih, Mujiono,SH membenarkan putusan tersebut yang merupakan kewenangan dari majelis hakim.

“Kita dapat menerima namun apakah bakal mengajukan banding atau tidak kami harus terlebih dulu berkonsultasi kepada klien kami. Termasuk apakah akan kembali melayangkan gugatan ke PTUN Palembang atau ke PN Sekayu sesuai isi putusan sela hakim,” tandas dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts