Gubuk di Samping Kantor Kejati Sumsel Jadi Gudang Penyimpanan Shabu Ratusan Kilogram

Writer: - Kamis, 18 Juli 2024
Giat pemusnahan pengungkapan dan pemusnahan narkotika jenis shabu di kantor BNNP Sumsel, pada Kamis (18/7/2024) siang.

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan jumlah besar.

Dari pengungkapan itu, BNP Sumsel menangkap dua orang kurir dan satu orang pengendali, serta berhasil menyita barang bukti (BB) shabu dari para pelaku sebanyak kurang lebih 13 kg.

Read More

Dari tersangka Supriadi didapati barang bukti berupa shabu sebanyak 9.967,17 gram, tersangka Rudi Hartono sebanyak 2.985,79 gram shabu dengan total keseluruhan 12.952,96 gram sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium forensik, dan laboratorium BNN.

Kemudian BNNP Sumsel juga meringkus satu tersangka sebagai pengendali barang haram tersebut, berinisial MA.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu oleh BNNP Sumsel pada 9 Juni 2024 dan dikembangkan untuk pengendali yang ada di Kota Palembang inisial MA pada 13 Juni 2024.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan pendalaman dan tersangka Supriadi kita tangkap di Jalur Palembang – Jambi dengan membawa tas berwarna hitam dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan didalam tas 10 bungkus besar (10 kg) Narkotika jenis Shabu,” ungkap Brigjen Tri Julianto saat diwawancarai usai giat pemusnahan pengungkapan dan pemusnahan Narkotika Shabu di kantor BNNP Sumsel, pada Kamis (18/7/2024) siang.

Dari hasil interogasi dan pengembangan para tersangka, lalu pihaknya mengamankan tersangka Rudi Hartono (RH).

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tempatnya rumah gubuk persis di samping kantor Kejati Sumsel, di sini diamankan 3 bungkus besar kurang lebih 3 kg shabu,” jelasnya.

Tak sampai di situ, masih kata Brigjen Tri, pihaknya kembali melakukan pendalaman keterangan tersangka RH, dan ternyata barang haram tersebut dikendalikan oleh MA yang ada di Kota Palembang.

“Kita langsung melakukan pengejaran, namun pada tanggal 9 Juni 2024 saat itu MA berhasil meloloskan diri, namun kita terus memantau dan monitoring sehingga saat mendapat informasi MA hendak pulang ke kampung di OKU Timur dan diperjalanan tim pemberantasan berhasil mencegat dan ditangkap di Jalan Kayu Agung,” bebernya.

Dari keterangan MA, diakui Brigjen Tri, Narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari daerah Sumatera Utara.

“Ini shabu jaringan internasional dari Malaysia, yang memanfaatkan kurir-kurir dan pengendali yang ada di Indonesia. Kita sudah mengumpulkan data serta beberapa nomor telpon semuanya dan akan segera di sampaikan kepada BNN RI untuk dilakukan pengembangan. Apalagi, pengembangan ke Malaysia perlu kerjasama dan itu yang menangani langsung BNN RI,” ujarnya.

Untuk lokasi penangkapan di samping kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, masih kata Brigjen Tri, bahwa lokasi itu selama ini dijadikan gudang mereka menyimpan shabu dan menurut keterangan tersangka sudah berjalan sejak bulan Januari hingga Juni ini.

“Awalnya shabu itu yang kami dapati informasi, ada sekitar 140 kg yang sudah mereka distribusikan ke berbagai wilayah. Pelaku narkotika ini sudah melewati batas toleransi, kami maunya harus dihukum mati supaya ada efek jeranya, karena kalau terus menerus kita memberikan hukuman yang tidak mendapatkan efek jera dan mereka pun akan berulang kali mencoba,” tegasnya.

Dalam kegiatan konferensi pers itu juga, BNNP Sumsel langsung memusnahkan barang bukti yang telah disita dari tiga tersangka dengan dicampur deterjen, air, lalu diblender hingga hancur rata. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts