Gubernur Sumsel Resmi Larang Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

Selasa, 6 November 2018
Sekda Sumsel H Nasrun Umar.

Palembang, Sumselupdate.com – Mempertimbangkan masukan dan keluhan masyarakat tentang angkutan batubara di Sumatera Selatan pada jalan umum yang dilewati, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru memastikan menghentikan angkutan batubara.

Demikian disampaikan Sekda Sumsel Nasrun Umar dalam keterangan pers di ruang rapat Bina Praja, Selasa (6/11/2018). Dalam siaran persnya, Sekda menegaskan, dengan pertimbangan yang sangat matang, maka Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut dan diganti dengan Pergub 74 tahun 2018 tentang tata cara angkutan batubara melalui jalan umum.

Read More

Pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung mulai tanggal 8 November 2018 mulai pukul 00.00, setelah itu pemerintah mempunyai konsekuensi bahwa angkutan dikembalikan kepada yang diatur di dalam Perda Nomor 5 tahun 2011.

Di mana dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 di dalamnya disebutkan pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan batubara.

“Selanjutnya akan diatur lebih lanjut yang merupakan kewenangan yang bersangkutan tentu dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dengan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM,” ungkap Nasrun Umar.

Terhadap angkutan batubara ini konsekuensi dari ditutupnya di jalan umum untuk pengangkutan batubara di Sumatera Selatan akan melakukan pengawasan pengaturan atas operasional di jalan raya.

“Jadi harus betul-betul dibuktikan pada tanggal 8 November pukul 00.00  di jalan umum tidak ada lagi angkutan batubara dan ini tentu berkoordinasi. Oleh sebab itu dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Sumatera Selatan dalam rangka mengamankan semua itu nanti,” tutupnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts