Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Dua wanita pramusaji Hotel Arwana, MDS (18) dan LV (18) ditangkap jajaran Polsek Lubuklinggau Timur karena terlibat pencurian sepeda motor Honda Vario BG 2553 GA milik korban Aang Gustiranda (24), Selasa (3/7).
Tersangka MDS ditangkap dari kediamannya di Jalan Nangka, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Begitu juga dengan tersangka LV dibekuk dari rumahnya di Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Sementara satu pelaku lagi, berinisial AN masih dalam pegejaran petugas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi mengatakan aksi komplotan pencuri motor tersebut bermula saat korban Aang ingin beli nasi di RM Simpang Raya menggunakan sepeda motor, lalu distop tersangka LV dan MDS yang minta diantar ke Hotel 929.
Namun sesampainya di hotel pelaku kembali minta diantar ke lokalisasi dengan alasan mengambil kunci, lalu minta diantarkan lagi ke Bedeng Mus, di RT1, Kelurahan Watervang. Sampai di kontrakan, tersangka MDS meminjam motor korban untuk membeli pulsa dan minuman.
Ternyata MDS keluar bertemu dengan tersangka AN. Selang beberapa menit, tersangka MDS pulang ke kontrakan dengan membiarkan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Lalu tersangka AN langsung membawa lari motor korban.
Sementara tersangka MDS dan LV melarang korban Aang melihat sepeda motornya saat dibawa lari pencuri yang merupakan rekan mereka.
Berdasar pengakuan tersangka MDS dan LV, aksi pencurian itu sudah direncanakan tiga hari sebelumnya. Motor korban dijual tersangka AN ke daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Tersangka MDS dan LV mengaku belum dapat bagian uang dari AN. Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda Motor merk Vario BG 2553 GA ditaksir kerugian Rp. 7,5 juta,” katanya. (and)











