Baturaja, Sumselupdate.com – Unit Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dua kurir narkoba.
Kedua kurir barang haram itu diciduk saat melintas di Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Belakangan diketahui kedua pelaku bernama Hamsah (44) warga Dusun II, RT 003, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU dan Dedek Handoko (34), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, kedua pelaku diamankan Unit Dua Narkoba Polres OKU yang dipimpin langsung Ipda Syamsul Rizal lantaran adanya laporan masyarakat dan gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku.
Pada saat digeledah di dalam saku celana pelaku Hamsah di sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok On Bold di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening masing–masing berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,95 gram.
Lebih lanjut Iptu Holdon mengatakan pada saat ditanyakan barang bukti tersebut, pelaku Hamsah mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya . Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum.
Kedua pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)