Gerak Cepat, Team Trabazz Polsek Gunung Megang Sergap Perampok Motor Tukang Ojek

Sabtu, 29 Agustus 2020
Tersangka Resno dan barang bukti hasil kejahatan.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Gerak cepat Team Trabazz Polsek Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) patut diacungi jempol.

Hanya butuh waktu kurang lebih lima jam, Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap dan meringkus pelaku perampokan sepeda motor bernama Resno bin Mat Soha (36), warga Dusun I, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Muaraenim, Sabtu (29/8/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Read More

Tersangka Resno disergap aparat setelah merampok sepeda motor milik Mawi bin Mansur (66), seorang tukang ojek yang tinggal di Dusun VII, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Muaraenim pagi tadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syahputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH mengatakan, tersangka disergap saat mengendarai sepeda motor korban di jalan Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Muaraenim.

Kemudian, pelaku dan sepeda motor milik korban merek Yamaha Vega R warna merah Nopol B-4197-JF diamankan di Mapolsek Ujang Mas guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, kasus ini bermula korban Mawi yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek mendapat tawaran dari pelaku.

Tersangka meminta diantar ke perkebunan PT Cifu dengan alasan untuk menemui temannya yang bekerja di sana.

Setelah ongkos ojek disepakati, korban membonceng ke PT Cifu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah.

Dalam perjalanan pelaku yang dalam posisi dibonceng bergerak-gerak dan membuat sepeda motor yang dikendarai korban oleng sehingga korban berhenti di TKP.

Saat motor berhenti, dengan cepat tersangka turun dan langsung mendorong dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh ke pinggir jalan.

Akibat dorongan pelaku, kaki sebelah kanan korban terkilir dan luka lebam. Melihat korban kesakitan, pelaku dengan cepat melarikan sepeda motor ke arah PT Cifu.

Korban yang melihat kendaraan dirampok, tak tinggal diam dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunung Megang.

Laporan korban ditindaklanjuti Team Trabazz Polsek Gunung Megang. Dipimpin langsung Kapolsek AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tak butuh lama, lima jam setelah perampokan tersebut, tersangka berhasil disergap saat hendak melarikan kendaraan roda dua di jalan Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Muaraenim.

Atas perbuatannya, menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts