Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disipilin dan penegakkan hukum pencegahan Covid-19 di Kota Pagaralam, tim gabungan terdiri dari Polres Pagaralam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penyisiran terhadap warga yang tak patut protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai dengan Apel Kesiapan di halaman Mapolres Pagaralam dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIk, MH, Senin (14/9/2020).
Tiga tim disebar di tiga titik, yakni Pasar Dempo Permai, Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara dan Pasar Rakyat Nendagung Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam mengatakan, dalam kegiatan ini Polres hanya bersifat melakukan pendampingan karena penindakan tegasnya adalah Satpol PP.
“Dan kita upayakan dalam pelaksanaanya pun mengedepankan sifat humanis tanpa ada kekerasan,” papar Kapolres.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Pagaralam Kariyawan menambahkan, meskipun sudah dijelaskan dalam Perwako tersebut ada sanksi tegas seperti sanksi administrasi dan denda, namun ini masih bersifat sosialisasi.
Apalagi, kata Karyawan, menyangkut dengan denda bagi perorangan nantinya akan diterima oleh bendahara khusus. Sedangkan untuk penutupan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan nantinya sebelum denda akan dikenai sanksi administrasi terlebih dulu.
Jika masih tetap melanggar maka akan dilakukan penutupan usaha tersebut oleh Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat akan sadar dan tidak sampai berujung dengan sanksi atau denda,” pungkasnya.
Sementara ittu, hasil dari kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, didapati 59 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan rincian di Pasar Dempo Permai Pagaralam sebanyak 27 orang.
Kemudian, Lapangan Alun-Alun Utara sebanak 29 orang dan di Pasar Terminal Nendagung didapati sebanyak 3 orang yang melanggar.
Sedangkan, tindakan yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa sanksi sosial seperti push up 30 kali, menyapu fasilitas umum 14 kali, menyanyikan lagu nasional 9 kali, serta teguran tidak mengulangi kesalahan sebanyak 6 kali. (**)











