Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melakukan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan Covid-19. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kajari OKU Timur, Selasa (28/7/2020).
Menurut Kajari OKU Timur Alwie SH melalui Kasi Datun OKU Timur M Arifin SH, Monev tersebut membahas tentang pendampingan hukum penanganan covid-19 yang dilakukan oleh pemohon.
Adapun pemohon dari Dinas Kesehatan OKU Timur, RSUD OKU Timur, RSUD Martapura. Dirinya juga mengatakan, rapat Monev seperti ini sudah dilakukan sebanyak empat kali.
“Sebelumnya pemohon terlebih dahulu melakukan pengajuan pendampingan hukum terkait penanganan Covid-19. Selanjutnya dalam rapat Monev ini dibahas bersama instansi terkait”, katanya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan kegiatan pendampingan hukum pendataan terhadap pemohon terkait penanganan covid-19. Karena barang-barang oleh ketiga pemohon tersebut yakni Dinas Kesehatan, RSUD OKU Timur maupun RSUD Martapura sudah dipesan namun terkendala dalam pencairan.
“Intansi terkait jangan sampai menyalahi aturan yang sudah diatur. Aturan yang mengatur penanganan covid 19 sudah diatur jelas baik itu oleh LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya di tingkat pusat maupun daerah”, jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur Zainal Abidin mengatakan, rapat Monev bersama Kejari OKU Timur ini membahas baik anggaran maupun kegiatan penanganan Covid-19 yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan OKU Timur.
“Selanjutnya tentang penyerapan anggaran harus benar dan tepat. Kajari juga menyampaikan dalam Monev bahwa penyerapan anggaran harus lebih maksimal lagi dari sebelumnya, sehingga pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKU Timur dapat terlaksana dengan maksimal”, katanya. (**)











