Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan massa gabungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan K-Maki mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Sumsel, pada Senin (6/1/2025) siang.
Dengan membawa sejumlah spanduk dan replika keranda mayat, para massa aksi damai meminta Kejati Sumsel, tuntaskan sejumlah kasus korupsi khususnya dugaan pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel 2020, yang hingga saat ini belum diketahui pasti aktor intelektualnya.
“Kami hadir disini, untuk mendesak Kejati Sumsel mengungkap dugaan keterlibatan Mantan Gubernur Sumsel HD, yang diduga selaku perencana dan pembuatan pernyataan palsu dalam akta notaris Elma. Segera P21 kan (pelimpahan berkas dan barang bukti), tersangka notaris Elma dan Irvan selaku staff notarisnya diduga sebagai pembuat akta palsu RUPS-LB BSB tahun 2020,” jelas Ketua Investigasi Garda Prabowo, Feriyandi SH, saat diwawancarai wartawan.
Tak hanya menyoroti kasus RUPS-LB BSB, diakui Feriyandi, pihaknya juga mendesak untuk mengungkap peran dari Kepala Kanwil BPN Kota Palembang, dalam kasus penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga menjadi mafia tanah.
“Ungkap peran mantan PJ Sekda KN, diduga menjadi kaki tangan Kakanwil BPN Kota Palembang. Meminta Kejati Sumsel untuk memonitoring kasus PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang, guna ditetapkan tersangka aktor intelektual yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 persil, Ketua Satgas Fisik PTSL tahun 2019, diduga sebagai otak dilapangan,” bebernya.
Baca juga : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BSB dan BNI Palembang Segera Diadili
Masih kata Feriyandi, perlunya diingat kepada Kejati Sumsel dan jajaran bahwa kasus-kasus ini adalah kasus besar dan sudah menjadi konsumsi publik yang tentunya harus menjadi perhatian khusus.
Puluhan massa Ormas juga beberapa jam menahan diri di lapangan Kejati Sumsel, untuk meminta Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, memberikan keterangannya. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadiri, sehingga disambut oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Menurut Vanny, terkait aksi yang dilakukan Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel, SIRA dan K-Maki, ada enam poin yang dilayangkan, dimana untuk poin pertama dan dua mengenai kasus RUPS-LB Bank Sumsel Babel tahun 2020.
Baca juga : Antam Gelar RUPSLB, Dirutnya Bakal jadi Dirut Inalum?
“Saya sudah konfirmasi bidang pidana umum, perkara ini masih P-19 karena masih banyak barang bukti yang kurang. P-19 sudah kita laksanakan pada 26 November 2024. Belum dikirim lagi kesini, silahkan ke Bareskrim,” bebernya.
Sementara untuk dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dan kasus PTSL, Vanny mengaku, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
“Tadi saya juga ke bidang Pidsus, penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara tersebut, dimana penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Jadi siapa saja yang terindikasi dalam perkara Tipikor ini pasti akan ditetapkan tersangka,” tutupnya tegas. (**)











