Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Melisa (32) tertunduk lesu usai majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,3 miliar rupiah.
Hukuman tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Palembang, yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang Klas1A, Rabu (18/7/2021).
Atas putusan tersebut, Melisa yang merupakan orang tua tunggal itu, dengan nada sedih menyatakan menerima putusan hukuman tersebut.
“Baik pak hakim. Saya terima,” ujar terdakwa Melisa.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Melisa terbukti melanggar perbuatan Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. (Ron)











