Muratara, Sumselupdate.com – Carles (43) warga Blok B, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Nibung setelah ditangkap karena terlibat tindak pidana kasus penggelapan, Jumat (15/12/2017).
Aksi penggelapan sepeda motor Honda Revo BG 6605 GW itu dilakukan tersangka Jumat (27/10) lalu di rumah korban yang terletak di Blok D, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung.
Awal kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke SP10 Desa Srijaya Makmiur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Namun karena tak kunjung dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Nibung.
Kapolres Mura AKPB Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung AKP Dedi membenarkan penangkapan tersebut. “Bersama tersangka juga diamankan barang bukti satu lembar STNK motor milik korban,” tandasnya. (ain)











