Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN melayangkan gugatan perdata terhadap Bank Sumsel Babel (BSB) ke PN Klas 1A Palembang, Sabtu (21/6/2025).
Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ASN asal Musi Banyuasin (Muba) itu, lantaran merasa tak terima rumahnya tetap dilelang BSB meski gaji pokoknya terus dipotong setiap bulannya.
ASN tersebut adalah MR (48) warga Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, dia melayangkan gugatan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti.
Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (5/6/2025).
Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, selain BSB sebagai tergugat 1, MR juga menggugat Kantor Cabang BSB Sekayu, KPKNL Palembang, dan OJK Sumsel.
Di mana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar Rp1.1 miliar sebagai kerugian yang dialami oleh MR.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH, MM, MSi menjelaskan alasan kliennya menggugat lantaran tergugat satu yang hingga kini masih memotong gaji pokok, dan segala macam insentif tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.
Baca juga : IRT di Muaraenim Digelandang Polisi, Kasus Penipuan Arisan Hingga Ratusan Juta
Namun kata novel, meski pihak BSB terus melakukan pemotongan, bank plat merah Sumsel itu tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik kliennya yang merupakan anggunan.
”Tak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank. Akibat pemotongan gaji klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran,” jelas Novel.
Baca juga : Kuasa Hukum Indah Yulita Bantah Kliennya Terjerat Kasus Penipuan
Awalnya, MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan BSB tak bermasalah, namun tak disangka dia justru menerima surat eksekusi lelang terhadap anggunannya.
Kata Novel, asetnya kliennya itu diketahui dilelang pihak bank setelah pihaknya menerima surat eksekusi lelang dari KPKNL Palembang.
”Hingga saat ini status aset klien kami masih berproses lelang,” imbuhnya.
Novel, mengaku hari ini Senin (23/06/2025) mendatangi PN Palembang dalam rangka memenuhi panggilan relaas.
”Hari ini kita masukan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/06) akan disidangkan,” ucap Novel.
Terkait persoalan ini, Sumselupdate.com mencoba mengkonfirmasi secara terpisah kepada pihak Bank Sumsel Babel terkait gugatan tersebut.
Salah satu pegawai BSB yang berkantor di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, berinisial BT yang dikonfirmasi mengatakan akan melakukan kroscek lebih dulu.
”Bentar ya saya cek terlebih dahulu,” ucapnya. (**)











