Palembang, Sumselupdate.com — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Priyo Widyanto mengatakan berhasil menyelamatkan 145.390 jiwa manusia atas ditangkapnya tujuh tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 kg dan ekstasi 695 butir.
Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers dengan media, Rabu (4/3/2020) di Mapolda Sumsel.
Ketujuh tersangka, kata Kapolda diringkus di empat TKP dari empat laporan berbeda. Semua tersangka merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Alamsyah alias Alam yang saat ini masih buron.
TKP pertama di jalan Ki. Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang, dimana pada tanggal 14 Februari 2020 tim berhasil menangkap tersangka Iskandar Saleh, Ishak, dan Rahmanda Riduan. Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis ekstasi warna biru logo “S” dengan jumlah 300 butir.
Kemudian TKP kedua di jalan Kol. Dani Effendi Rt.36 Rw.05 kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami, yakni pada tanggal 14 Februari 2020 tim berhasil mendapatkan tersangka Hari Agustina, dan Alamsyah melarikan diri dan masih DPO.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat itu yakni dua bungkus narkotika sabu dengan berat bruto 2113 gram, 395 butir pil ekstasi warna biru logo “S” dengan berat 165 gram,” papar Kapolda.
Selanjutnya TKP ketiga yaitu di jalan Kebun Sayur atau jalan Raya H.M.Noerdin Pandji tepatnya di depan lorong Sungai Putat RT.76 RW.08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami. Tersangka yang diamankan saat itu ialah Sayadi dan Sandi Eko Wardo dengan barang bukti 22 bungkus kemasan Teh Cina Guan Yin Wang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22 kg.
Sedangkan TKP keempat yakni di Bedeng jalan Mayor Zen larong Harapan Jaya kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni, dengan barang bukti satu buah senjata appi jenis revolver berisikan tiga butir amunisi.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, dari empat TKP tersebut, Polisi juga berhasil menyita empat kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sebanyak empat unit, dan satu buah surat tanah atas nama Yaumi Kalsum.
Para tersangka akan disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.(tra)











