Jakarta, Sumselupdate.com – Pengacara Fredrich Yunadi mengungkit kenapa akhirnya dia menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Menurut Fredrich, hal itu karena dia membela mantan kliennya, Setya Novanto.
“Sampai sekarang, saya bisa jadi terdakwa kan karena bela beliau. Memang saya melakukan kesalahan apa?” kata Fredrich Yunadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Meski begitu, Fredrich mengaku tak merasa menyesal membela Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Dia memahami apa yang menimpanya merupakan salah satu risiko sebagai pengacara.
“Itu sudah risiko, saya jadi tentara, tembak mati, membela negara. Saya membela klien saya menjadi begini juga risiko. Sangat sayangkan, kekebalan imunitas. Contoh wartawan ditangkap kan kalian nggak mau, pasti ke Dewan Pers, kan,” jelas dia.
Menurut Fredrich, saat ini ia masih tercatat sebagai kuasa hukumnya karena tidak pernah menerima surat pencabutan dari Setya Novanto. Ketika itu, eks Ketua DPR ini hanya menyampaikan secara lisan mengenai pencabutan kuasa hukum.
“Oh, iya jelas, saya belum pernah terima secara tertulis. Karena secara lisan, pusinglah, daripada pusing, saya cabut saja. Daripada pusing, ya sudah, cabut saja,” tutur dia.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (adm3/dtc)