Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Dr Ir HM Idris Laena memberikan apresiasi dan pujian kepada Pimpinan dan anggota MPR RI Periode 2019-2024 yang setuju menjawab surat FPG terkait kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto.
Keputusan tersebut disebutkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pada saat Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua FPG MPR Idris Laena melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, memohon kepada MPR RI untuk menyikapi kembali terkait TAP MPR 11/1998, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya pasa Pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto.
Dikatakan, TAP MPR 11/1998 tersebut pada dasarnya bersifat regeling (Pengaturan) yang menjadi produk hukum yang hirarkinya satu tingkat dibawah UUD NRI Tahun 1945, yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di dalam Pasal 4 tersebut justru menyebut nama individu
“Sangat tidak patut, jika suatu produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tapi mencantumkan nama individu warga negara di dalam,” ujar Idris Laena di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Untuk diketahui, mantan Presiden Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum di Indonesia dan dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan, pasca-diterbitkannya Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Perkara (SKP3) oleh Kejaksaan Agung RI tahun 2006.
Sebagai informasi, pada Pasal 140 ayat 1 KUHAP disebutkan, Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan SKP3. Apalagi mantan Presiden Soeharto telah meninggal dunia 27 Januari 2008.
Sehingga dengan jawaban surat dari MPR tersebut, maka Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai MPR RI telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Soeharto, yang sudah selesai dilaksanakan, dengan penegasan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998
Dengan adanya surat dari MPR RI tersebut, maka demi semangat persatuan dan kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila, maka MPR RI juga mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan.