Jika Kotak Kosong Menang, Ini Jadwal Pilkada Ulang yang Disepakati DPR dan KPU

Writer: - Kamis, 26 September 2024
ilustrasi kotak kosong (Wartabanjar.com/ist)

Jakarta, Sumselupdate.com –  Komisi II DPR dan KPU RI telah menyetujui jadwal gelaran pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024. Pilkada ulang tersebut disepakati digelar pada September 2025.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Read More

Rapat menyetujui sejumlah poin kesimpulan. Salah satunya mengenai jadwal gelaran pilkada ulang di daerah-daerah yang memenangkan kotak kosong.

“Terhadap daerah yang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya terdiri dari Pemilihan 1 Pasangan Calon Kepala Daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” bunyi poin kesimpulan tersebut.

Terpisah, Doli menyampaikan jumlah daerah yang berisi calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ada sebanyak 37 dari semula 41 daerah.

Doli mengungkit komitmen dari para stake holder bahwa pilkada ulang jangan sampai digelar lebih dari setahun sejak pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts