Advertorial: Fraksi DPRD Lebong Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2024

Penulis: - Senin, 29 Juli 2024
Suasana rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 di gedung paripurna DPRD Lebong, Senin (29/7/2024).

Lebong, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024.

Rapat dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Lebong pada Senin (29/7/2024) pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Lebong Fahrurozi, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Waka II DPRD Lebong, Sekda Lebong Mahmud Siam, Kepala BPN Lebong, para kepala OPD lingkup Lebong, dan sejumlah anggota DPRD Lebong.

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang dalam sambutannya menyampaikan, pandangan umum yang digelar usai DPRD menerima nota pengantar Raperda TA 2024 yang disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Pandangan umum dari Fraksi PAN yang dibacakan oleh Pip Haryono menyampaikan, Fraksi PAN menyambut baik dan memberikan apresiasi bahwa penyusunan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipasif, terukur, dan melibatkan masyarakat, dinas serta seluruh stake holder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan dengan sinergitas terhadap RPJP nasional dan RPJP Provinsi Bengkulu sesuai dengan UU dan Permendagri 86 tahun 2017.

Suasana rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 di gedung paripurna DPRD Lebong, Senin (29/7/2024).

“Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024. Sehingga, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 tahun 2024, penyelesaian RPJMD tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024,” ujar Pip.

Pip menambahkan, air merupakan elemen pokok dalam kehidupan manusia. Air dalam setiap kebudayaan selalu dimaknai sebagai sumber kehidupan yang harus selalu dilestarikan.

Dalam proses di dunia modern ini, air menjadi sektor strategis. Air memiliki nilai publik di mana masyarakat bebas untuk mengakses sekaligus barang private, di mana menjadi produk yang dikomersilisasikan. Padahal, air merupakan sumber daya yang tidak diciptakan oleh manusia.

“Kita-lah yang harus mampu mengelola air untuk kesejahteraan bersama. Nilai pengelolaan tersebut yang hendak coba dilakukan oleh Pemda dalam sebuah perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Lebong. Fraksi PAN berharap dalam penerapannya nanti tiga Raperda tersebut benar-benar dapat menyentuh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Lebong,” harap Pip Haryono.

Selanjutnya, Fraksi PKB yang dibacakan Erlan Fajar Jaya menyampaikan, Fraksi PKB berharap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Lebong tahun 2025-2045 harus memenuhi kriteria, transparan, responsif, efesiensi, efektif, akuntable, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah serta disusun sesuai dengan tagapan yang telah diatur dalam Kemendagri pedomanan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.

Suasana rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 di gedung paripurna DPRD Lebong, Senin (29/7/2024).

“Fraksi PKB juga berharap dalam Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong tersebut dapat membawa perubahaan signifikan terhadap manejerial perusahaan air minum dan meningkatka pelayanan yang lebih baik kedepannya,” ucap politisi PKB itu.

Lalu, Fraksi Demokrat yang dibacakan Asniwati mengutarakan, Fraksi Demokrat mencermati pentingnya RPJPD Kabupaten Lebong yang bukan hanya sebagai agenda rutin daerah, tetapi sebagai rencana yang matang dan inklusif dan harus mampu menjawab misi seluruh masyarakat Lebong dalam 20 tahun kedepan.

“Diharapkan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong untuk mampu meningkatkan kinerja dan kemampuan Perumda Air Minum dalam memberikan layanan untuk terpenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat,” tuturnya.

Kemudian, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra mengatakan, sebelum dilakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Lebong TA 2024, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat menyampaikan pandangan umum sebagai catatan, masukan maupun saran.

“Fraksi gerakan perjuangan rakyat berharap dalam penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2025-2045 ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur dan melibatkan seluruh OPD dan stake holder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang.

“Di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan, bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Rama Chandra.

Lebih jauh, atas dasar tersebut tata kelola penguasaan air sebagai barang publik harus dipikirkan dengan seksama supaya kesejahteraan rakyat dapat dicapai.

“Keseimbangan antara air sebagai hak rakyat yang harus dipenuhi dalam layanan dasar oleh pemerintah dan air sebagai barang komersial harus dikelola secara adil tanpa meninggalkan akses masyarakat terhadap air bersih,” timpalnya.

Selanjutnya, Fraksi Perindo yang dibacakan Rodi Hartono menyampaikan, fraksi Perindo berharap agar Raperda RPJPD Kabupaten Lebong yang disusun dapat memaksimalkan data-data yang ada dan dapat menjawab permasalahan-permasalahan daerah dengan tepat dengan teridentifikasinya permasalahan pembangunan daerah dengan harapan agar perencanaan pembangunan dapat terintegrasi dengan pembangunan nasional.

“Kami berharap dengan adanya evaluasi dari BPPSPAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah menemukan beberapa kelemahan dalam kinerja PDAM TTE kedepannya peruhasaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong ini bisa berbenah dan memperbaiki kekurangan yang ada,” ujarnya.

Usai mendengar pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut, Ketua DPRD Lebong berharap kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

“Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya,” tuturnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait