Palembang, Sumselupdate.com — Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH menjatuhkan pidana penjara terhadap Ernawati (39) terdakwa ganja seberat 43 kg ganja selama 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (3/2).
“Dari Sakai saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ujar majelis.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun menyatakan pikir-pikir.
Senada juga terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Ernawati menjual narkotika bersama dengan Asinah (DPO) 18 September 2019 bertempat di dalam rumah Terdakwa Ernawati di Jl. KH. Azhari Lr. Keramat No. 253 Rt.08 Rw.02 Kel. 5 Ulu Kec. SU I.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polresta Palembang melakukan penangkapan di rumah Ernawati tepatnya di Jalan KH. Azhari Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Ernawati ditangkap tanpa perlawanan.
Kemudian para saksi beserta anggota Tim lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan narkotika jenis daun ganja yang disembunyikan terdakwa di bawah lantai keramik rumahnya.
Ganja 43 ganja yang dibungkus lakban warna coklat dan biru. Dimana,ganja yang ditemukan di bawah keramik lantai kamar rumahnya adalah milik Asinah (DPO) yang dititipkan sebelumnya.(tra)











