Enggan Disuruh Tagih Utang, Leher Dicekik dan Kepala Istri Dibenturkan ke Dinding

Selasa, 2 Agustus 2022
Aris Mandra saat diamankan di Mapolsek Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Sungguh tega apa yang dilakukan Aris Mandra (35), warga RT 07, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Diduga kesal lantaran disuruh menagih utang tidak mau,  Aris Mandra memukul istrinya dengan tangan pada bagian bahu, mencekik leher, dan membenturkan kepala pasangan hidupnya ke dinding rumah.

Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut Neni Helmina (30), warga yang sama mengalami mengalami luka gores di bagian lengan dan leher, kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding serta mengalami trauma yang mendalam.

Perbuatan biadab itu mengantarkan Aris Mandra diringkus petugas dan menjadi pesakitan di Polsek Karang Dapo, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Diciduknya Aris Mandra lantaran sudah sering dilakukan kepada istrinya sebanyak dua kali dan pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi.

Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Bermula Aris Mandra menyuruh korban untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai sebagai kerja tersangka.

Namun istrinya tidak mau dikarenakan baru pulang dari kebun dan masih dalam keadaan kecapekan.

Sedangkan suami korban hanya tidur-tiduran di rumah. Karena penolakan istrinya tersebut, membuat suami korban emosi  hingga berujung pertengkaran.

Tak lama kemudian, percekcokan kian panas, pelaku dengan kasar memukul bahu sang istri, mencekik leher, dan membenturkan kepala korban ke dinding rumah.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, SIP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan jika personelnya mendapatkan laporan dari korban.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Setelah mendapatkan Informasi pelaku sedang di dalam rumahnya, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzon memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama  dan anggota polsek untuk melakukan penangkapan.

Setelah sampai di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts