Enam Fraksi DPRD PALI Setujui Pembahasan Dua Raperda

Jumat, 19 Agustus 2016
Suasana sidang paripurna PALI

PALI, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar rapat paripurna V pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (19/8). Kali ini, rapat beragendakan penyampaian umum pandangan fraksi DPRD Kabupaten PALI terhadap nota penyampaian Bupati PALI beberapa waktu yang lalu.

Dari 24 anggota DPRD, hadir sebanyak 20 anggota Dewan, walaupun ada tiga orang legislator yang baru hadir ketika rapat telah berlangsung sekitar 15 menit.

Read More

Meskipun semua fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan dua raperda yakni, tentang Pemerintah Desa (Pemdes) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah diajukan ke jajaran legislatif, namun ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam kajian akademik dua Raperda tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Adi Warsito dari fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, perlu adanya penegasan dan pembenahan terhadap kepala desa yang masuk dalam kepengurusan partai politik.

Sementara itu, terkait raperda RPJMD, sebagian fraksi juga sepakat untuk dibahas dalam waktu dekat ini.

“Mengingat peraturan pemerintah yang mewajibkan adanya RPJMD usai dilantiknya kepala daerah paling lambat enam bulan, maka fraksi kami sepakat untuk segera menjadikan perda RPJMD tersebut, agar terhindar dari sanksi dengan tidak dibayarkannya keuangan yang berdampak pada kas daerah,” beber Adi.

Kemudian, menurut Erwin Eriza Putra fraksi PAN, belum adanya persyaratan kepala desa dalam raperda yang telah disampaikan kepada pihaknya.

Sedangkan menurut Aka Cholik Darlin dari fraksi PPPKS berharap agar salah satu syarat dalam pencalonan kades harus bisa membaca Alquran.

“Namun, untuk raperda RPJMD harus benar-benar digali sesuai dengan potensi daerah kabupaten PALI. Selain itu, Rencana Strategis (Renstra) setiap SKPD yang ada belum memiliki target yang jelas,” pungkasnya.

Untuk itu, rekan-rekan legislator lainnya meminta bupati dan jajarannya untuk melakukan pembenahan dalam raperda.

Selepas memimpin Sidang, Devi Haryanto, SH MH Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI mengatakan Rapat dilanjutkan hari Senin (22/8) dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD PALI. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts