Baturaja, Sumselupdate.com –Empat tersangka pembunuhan Branch Operasional anager Bank Mandiri. Yopi Noprianto (35) yang terjadi pada 21 Febuari 2016 lalu, yakni AN, RK, SP, dan AR,segera diadili, menyusul berkas pemeriksaan dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres OKU AKBP Dover Christian, SIk, MH melalui Kanit Pidum Ipda Novel Kamis (10/3), mengatakan, saat ini seluruh berkas perkara sudah selesai dan sudah diserahkan tahap kedua.
“Kita tinggal menunggu hasil dari kejaksaan, jika nantinya dinyatakan lengkap P21, tugas kita selesai. Namun jika masih ada yang harus diperbaiki, kami siap melakukan perbaikan seperti apa yang diminta oleh pihak kejaksaan,” ujar Novel yang saat itu bersama Kasat Reskrim AKP Rivanda, SIk.
Menurut dia, dalam melengkapi berkas pemeriksaan keempat tersangka, Polres OKU sudah mengulang proses rekonstruksi yang digelar di Asrama Polisi (Aspol) Tangsi untuk mencocokkann keterangan para tersangka.
“Kita kemarin sempat melakukan proses rekonstruksi ulang untuk mencocokan keterangan para tersangka, karena pada saat kita melakukan rekon awal masih ada tersangka yang belum menyerahkan diri,” ungkapnya.
Rekonstruksi ulang sendiri memperagakan sebanyak enam adegan dimulai dengan adegan di mana tersangka AR menghubungi tersangka AN dan RK untuk meminta keduanya datang ke kontrakan.
Kemudian tersangka SP dan AR melakukan perencanaan hingga mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan pada malam minggu dirumah AR.
“Pada adegan ketiga terlihat kalau para pelaku sebelumnya sudah mempersiapkan pembunuhan terhadap korban Yoppy. Hal ini terlihat dengan adanya persiapan dan alat yang akan digunakan untuk memperlancar aksinya. Namun sebelum mereka berempat melakukan perencanaan, sebelumnya SP dan AR sudah merencanakanya terlebih dahulu,” terang Novel. (yan)











