Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek BTS Ulu (Cecar) berhasil menggerebek tempat jual beli shabu di rumah Untung, wilayah Sp 9 HTI Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan empat tersangka penjual narkoba. Rincinya tiga laki-laki dan satu orang perempuan. Keempat tersangka tetsebut masing-masing Rozali (26), Aan Firmansyah (21) dan Budi Sardoni (25) ketiganya warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu serta Meri Alfina (20) warga Panglero.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar, SH, mengatakan penangkapan keempat tersangka ditangkap Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 19.00 wib.
Dari tersangka Rozali diamankan BB, lima paket kecil sabu – sabu dengan harga Rp.200.000, dua paket besar sabu-sabu seharga Rp.300.000, satu pucuk senjata api rakitan yang berisikan 1 butir amunisi aktif, satu butir amunisi aktif dan satu buah pyrex.
Dari tersangka Aan Firmansyah, diamankan barang bukti berupa satu buah dompet yang berisikan 5 klip plastik kosong bekas sabu – sabu yang diambil dari Romi untuk di jual. Seterusnya, dari Budi Sardono diamankan satu paket kecil sabu – sabu seharga Rp.200.000 yang dibeli dari tersangka PEN.
Dikatakannya, saat ini dia bersama dengan anggota masih melakukan pengejaran terhadap Romi.
“Sementara empat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Mura,” pungkasnya. (ain)











