Palembang, sumselupdate.com – Dua pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) menggasak empat unit sepeda motor di rumah kos-kosan yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya Perumahan Taman Ogan Permai Genteng Hijau Kost Genteng Hijau Syariah, pada Senin (20/5/2024).
Peristiwa ini terungkap setelah para korban melalui anak pemilik kosan Aisyah Yuliana Maharani (20) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (20/5) siang.
Informasi diperoleh, para korban yakni Patwa Ramadani kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2642 QAA, warna biru putih tahun 2018, Wulan Fitrah Ananda kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy nopol BG 2553 BAU warna biru tahun 2021.
Lalu, Andre Putra Ren Pratama kehilangan 1 unit motor Honda Beat Street nopol BG 3562 AEQ warna Silver tahun 2023, Imam Ragil Rahmatulah kehilangan 1 unit motor Yamaha R15 nopol BG 2090 VO warna biru tahun 2017.
Salah satu pemilik motor yang hilang yakni Imam, mengatakan kejadian itu terjadi di sebuah kosan yang berada di jalan gubernur haji bastari, perumahan Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan jakabaring palembang, pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Ya pak, saya baru tahu pagi tadi, lihat motor sudah tidak ada. Hebatnya bukan hanya motor saya yang hilang, ternyata 3 orang penghuni kost lainnya pun hilang motor,” ungkap korban Imam, saat diwawancarai wartawan.
Masih kata Imam, aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan dari rekaman tersebut pelaku hanya berjumlah dua orang.
“Pelaku ini hanya berdua pak, pertama beraksi mencuri dua motor, setelah itu kelang beberapa menit datang lagi mengambil dua motor lagi,” terangnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi itu, Imam berharap agar para pelaku yang telah mencuri motornya serta tiga motor lainnya segera ditangkap.
“Semoga saja harapan kami pelakunya ditangkap,” tukasnya.
Laporan sudah di terima petugas SPKT Polrestabes Palembang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selanjutnya akan di tindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang. (**)











