Laporan Syahrial hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Hendriansyah (20), warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus berlebaran Idul Adha di dalam penjara.
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di kandang ayam PT Ciomas Adi Satwa yang terletak di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Minggu (26/7/2020) dinihari.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan petugas keamanan PT Ciomas Adi Satwa Desa.
Dalam laporannya, jika perusahaan kehilangan satu unit mesin steam air seharga Rp3,5 juta.
Atas laporan kejadian tersebut Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan pengecekan TKP.
Hasilnya, Kanit Reskrim & Anggota bersama dengan petugas keamanan perusahaan berhasil mengamankan tersangka.
Hendriansyah beserta alat bukti telah diamankan di Polsek Gelumbang untuk diproses selanjutnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu orang pelaku dan barang bukti berupa satu unit mesin steam air sudah kita amankan di Polsek Gelumbang guna diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek Gelumbang. (**)











