Emak-emak di Palembang Dijambret, Emas 8 Suku Raib

Kamis, 28 September 2023
Korban saat membuat laporan kepolisian

Laporan Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Aksi penjambretan di siang bolong dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap setelah korban Marwiyah (50) warga Jalan Puri Harapan, Bekasi, didampingi saksi yang juga masih saudaranya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kepada petugas piket SPKT, korban menceritakan kejadian ini berawal ketika dirinya serta saksi Ida dan Devi berkonvoi pakai tiga sepeda motor ingin pergi menuju ke Pasar 16 Ilir.

Namun setiba melintas di TKP datang seorang pria tidak dikenal mengendarai motor PCX langsung menarik tas korban yang tergantung di depan badannya.

“Kami ingin ke pasar 16 Ilir untuk menjual perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, tetapi dijalan tas ditarik pelaku dari sebelah kanan,” ujar korban, saat memberikan keterangannya dihadapan petugas piket SPKT, pada Kamis (28/9/2023) sore.

Korban mengungkapkan isi di dalam tasnya tersebut yakni perhiasan emas berupa kalung 4 suku, gelang 3 suku, cincin 1 suku, dan cincin emas Mekah, uang tunai sekitar 500 ribu, serta surat-surat dokumen berharga dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 50 juta.

“Saat kejadian antara saya dan pelaku sempat tarik menarik tas, namun kalah tenaga dan diduga tali tas putus sehingga pelaku berhasil mengambil. Kami sudah berusaha mengejar, namun pelaku cepat sekali membawa motor,” jelasnya.

Kakak sepupu korban bernama Ida (55), juga membenarkan adik sepupunya itu sudah di jambret oleh satu orang pelaku tak dikenal. Dimana pelaku itu memepet motor korban dan langsung menarik tas yang dibawanya.

“Kami ini konvoi pakai tiga motor mau ke Pasar 16 Ilir, adik saya ini membawa emas di dalam tas untuk di jual. Mungkin rencana emas itu mau di tukar tambah atau di jualnya untuk kepentingan acara nikah anaknya. Dia ini baru empat hari di Palembang dan tinggalnya itu di Bekasi,” terang Ida, berharap setelah buat laporan polisi, pelaku segera ditangkap dan barang berharga milik adiknya dapat kembali.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.