Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Tipikor Palembang, menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Arie Martha Reso, mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.
Dalam kasus tersebut tim JPU menjerat tiga orang terdakwa atas nama Arie Martha Reso, mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK, dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (18/6/2025), Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH mengatakan, setelah membaca dan meneliti surat dakwaan JPU, maka majelis hakim menyatakan menolak atau tidak menerima eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Arie tidak dapat diterima, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Masih dikatakan hakim, jika Pengadilan Tipikor Palembang, pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus berwenang mengadili perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
(**)











