Palembang, Sumselupdate.com – Tim penasihat hukum terdakwa Eddy Hermanto masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah kliennya divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Selain mempertimbangkan upaya banding, kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Aldrin L. Tando yang disebut dalam perkara tersebut.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain pidana penjara selama dua tahun, Eddy Hermanto juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Penasihat hukum Eddy Hermanto dari ARK Law Firm, M. Satriadi Nugraha SH, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan klien beserta keluarga sebelum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan Pak Eddy beserta keluarga. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” ujar Satriadi usai persidangan.
Menurut Satriadi, salah satu pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim adalah adanya penilaian bahwa kliennya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
“Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Selain mempertimbangkan upaya hukum, Satriadi juga menyoroti masih adanya DPO atas nama Aldrin L. Tando dalam perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera menangkap yang bersangkutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Jika memang yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara ini, kami mendorong agar kejaksaan segera menangkap DPO tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
(**)











