Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Hasanudin (38), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dipaksa merasakan dinginnya ubin sel tahanan petugas.
Tersangka disergap anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam di dekat kediamannya pada Kamis (17/9/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati satu buah dompet berwarna cokelat berisikan lima belas paket yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kanan.
Mendapati barang haram ini, petugas kemudian menggiring tersangka berikut ribuan butiran kristal memabukan seberat 7,54 gram itu ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyelidikan.
Kapolres Pagaralam melalui PS Baur Humas Polres Pagaralam, Bripka Paino, SE kepada Sumselupdate.com, Jumat (18/9), mengatakan, penangkapan tersangka berbekal laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah data dianggap valid, proses penyergapan dilakukan.
Tersangka yang kesehariannya karyawan swasta ini saat diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Bripka Paino mengatakan, selain mengamankan lima belas paket shabu, petugas juga menyita barang bukti satu) buah sekop plastik dan satu buah dompet berwarna cokelat. (**)