Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Junaidi, memastikan komisioner KPU Kota Palembang dan Kabupaten Lahat, akan diproses atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Proses pemeriksaan oleh Bawaslu Sumsel ini, terkait pengaduan sejumlah bakal calon kepala daerah dari jalur independen atau perorangan yang dicoret KPU setempat.
“Soal komisioner KPU Palembang dan Lahat itu, dilaporkan atas dugaaan melakukan pelanggaran kode etik, tanggal 6 Februari ini akan kita periksa di kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring,” kata Junaidi, Jumat (2/2/2018).
Menurut Junaidi, dirinya belum bisa memastikan salah atau benar nantinya pengaduan tersebut, termasuk rekomendasi apa yang akan diberikan.
“Inikan masih dugaan, soal benar salah itu nanti, setelah dilakukan proses-proses pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Diterangkan Junaidi, pihaknya saat ini terus menerima aduan pelanggaran peserta pilkada di Sumsel.
Meski begitu pihaknya belum bisa memprosesnya, karena laporan yang mereka terima ternyata tidak memenuhi syarat aduan.
“Kita stand by dari pagi hingga malam menerima laporan masyarakat, termasuk di daerah (Panwaslu) juga banyak menerima aduan, tapi asal bunyi (Asbun) saja. Meski asbun bisa jadi temuan bagi kita,” katanya.
Sebagaimana diketahui, bakal Cawako dan Cawawako Palembang Chairil Syah, SH-Mualimin Pardi Dahlan, SH (CHA IMIN), melaporkan KPU Palembang ke Bawaslu Sumsel, setelah sebelumnya melapor ke DKPP.
Laporan ini lantaran keikutsertaan mereka di Pilwako dicoret lantaran berkasnya dinilai tidak memenuhi syarat.
“Kita tolak Chairil Syah-Mualiman, karena dokumen-dokumen banyak belum lengkap, dan tidak ada,” kata komisioner KPU Palembang divisi Teknis Firamon Sakti, Kamis (11/1/2018).
Sementara itu, balon Wawako Palembang dari jalur perorangan Mualimin berpendapat lain. Menurutnya, syarat wajib sudah dipenuhi, namun KPU bersikeras tak mau menerima.
Bahkan ada satu kejanggalan, menurut dia, di mana komisioner KPU dan Panwaslu melakukan rembuk di panggung, tapi mereka tidak menyampaikan dan setelah itu tidak menerima berkas mereka.
Di Pilkada Lahat, gugurnya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen, Brigjen Pol (Purn) Zulkarnain dan Samiri melangkah ke tahapan verifikasi faktual, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat akhirnya berbuntut panjang.
Pasangan ini mengutus dua kuasa hukumnya, Wahyu Hidayat dan David Afrizal untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Lahat kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lahat Senin (11/12). (ery)











