Baturaja, Sumselupdate.com – Entah apa yang membuat pria berinisial HE (50), seorang petani sehingga tega mengauli seorang gadis sebut saja M (24) hingga korban berbadan dua.
HE kini ditangkap polisi Satreskrim Polres OKU bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku ditangkap berdasar aduan korban bernomor LP-B/13/II/2018/ SPK PLU Tanggal 02 Februari 2018 lalu.
Infomasi yang dihimpun kejadian bermula dari pelaku mengajak korban di tempat hajatan di Desa Lubukdingin, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sekitar lima bulan lalu.
Korban diajak nonton hiburan yang ada di acara tersebut. Lalu, tak begitu lama korban diajak pelaku ke pondok yang berada di areal perkebunan, tidak begitu jauh dari lokasi acara tersebut.
Di tengah suasana sepi, pelaku memaksa korban berhubungan badan di bawah pondok. Akibat peristiwa tersebut belakangan korban ternyata hamil.
Melihat perubahan pada fisik anaknya, pihak keluarga korban menanyai korban.
Dari pengakuan korban diketahui pelaku HE seorang petani. Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayans Wulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan mengatakan polisi sudah memeriksa saksi-saksi.
“Pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 286 KUHP menyetubuhi dan perempuan yang tidak berdaya,” katanya. (wid)











