Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, menghadirkan empat orang saksi termasuk mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/4/2023).
Keempatnya dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi.
Adapun nama empat orang saksi mantan bendahara Bawaslu OI yakni Dwi Yuliarti, Ahmad Taufik, Theo dan Yuliani, dalam periode kepempimpinan terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri.
Dan satu saksi bendahara BPKAD kabupaten Ogan Ilir, diketahui bernama Dewi Astuti.
Dihadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, para saksi banyak dicecar mengenai mekanisme atau tahapan pencairan dana hibah senilai Rp19,3 miliar selama para terdakwa menjabat sebagai pengurus Bawaslu OI.
Menariknya, satu dari lima saksi yang dihadirkan yakni Yuliani dalam keterangan berkas perkara salah satu terdakwa, turut serta kecipratan uang sebesar Rp200 juta.
Namun, saat dicecar hakim anggota Waslam Maqshid SH MH terkait adanya penerimaan sejumlah uang tersebut, Yuliani langsung mengelak tidak pernah menerima apapun dalam perkara ini.
“Saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun saat menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI saat itu,” kata Yuliani.
Saksi Yuliani, membeberkan sebagai bendahara dalam beberapa kali tahapan pencairan dana hibah untuk kegiatan Bawaslu hanya melalui lisan, tanpa ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Herman Fikri.
Jawaban senada juga dikatakan, saksi lainnya bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengeluaran dana hibah dari masing-masing terdakwa.
Parahnya, saksi-saksi yang mengaku kaget adanya penandatanganan LPJ dari Bendahara Bawaslu, yang disinyalir telah dipalsukan.
Diberitakan sebelumnya, selain para petinggi Bawaslu OI terungkap juga aliran dana hibah turut mengalir ke kantong Koordinator Divisi Pengawasan bernama Idris serta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Bawaslu Ogan Ilir Karlina disinyalir turut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp230 juta.
Lalu bendahara Bawaslu bernama Yuliana diduga menerima uang sebesar Rp200 juta, serta uang Rp300 juta untuk disetor ke pimpinan DPRD Kabupaten OI usai gelar rapat pertemuan disalah satu hotel oleh tiga terdakwa. (ron)